Loading...

SEKJEN PAN DIGUGAT ADE ARMANDO, WAKIL KETUA PAN JABAR: PARA KADER PAN SIAP DI BELAKANG PAK EDDY

 

KABAR PRIANGAN - Gugatan yang dilayangkan pegiat media sosial, Ade Armando, kepada Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PANEddy Soeparno, direspons para kader partai berlambang matahari tersebut. Mereka pun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Menurut salah seorang Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat H Herry DermawanPAN akan sepenuhnya memberikan dukungan moral kepada Eddy dalam menghadapi gugatan Ade.

"Kami semua para kader PAN siap di belakang Sekjen PAN Pak Eddy Soeparno. (Jabatan) sekjen dan ketua umum di partai politik itu merupakan simbol dari parpol," ujarnya saat menghubungi kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan melalui telepon, Rabu 20 April 2022.

 

Herry menuturkan, karena yang diserang atau yang digugat adalah sekjen partai politik dimana ketua umum dan sekjen adalah simbol partai politik, maka bukan hal yang mustahil gugatan ini bersifat politis.

Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Ciamis itu menyebutkan, pihaknya merespons gugatan Ade bukan berarti partainya pemarah.

"Namun jika partai ditantang maka PAN siap melawan dan tidak gentar sama sekali," kata Herry yang juga Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat dari Dapil 13 tersebut.

 

Hal yang jelas, lanjut Herry,  terhadap Ade Armando yang menggugat Sekjen PAN pasti pihaknya akan menghadapinya.

"Kami tak akan mudur. Ini akan dilawan karena di PAN banyak juga yang berprofesi sebagai lawyer dan kebetulan Sekjen PAN adalah sarjana hukum," kata Herry yang juga pengusaha ayam nasional itu.

Herry meminta dalam masalah ini jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun. "Kalau murni persoalan hukum lakukan secara jantan. Ayo adu proses hukum, murni, tanpa ada intervensi pihak mana pun," ujarnya.

 

Sebelumnya, diantaranya dikutip purwakartanews.pikiran-rakyat.comEddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah membuat cuitan yang menyebut Ade Armando adalah penista agama.

Eddy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Andi Windo Wahidin sebagai Ketua Kuasa Hukum Ade Armando pada Senin 18 April 2022 dengan nomor laporan STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Muannas Alaidid menyebut bahwa melaporkan Eddy merupakan langkah lanjutan setelah Eddy diberikan Somasi pada 14 April 2022. Menurut Muannas, surat somasi yang diberikan kepada pihak Eddy tidak direspons dengan baik.

 

"Kami selaku Kuasa Hukum Ade Armando sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya," kata Muannas.

"Karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," ujarnya melanjutkan.

Muannas juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan tempo selama 3x24 jam kepada Eddy untuk melaksanakan apa yang tercantum dalam isi somasi.

"Yang berakhir tanggal 17 April kemarin, karena tidak ada itikad baik, malah yang keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami laporkan ke polisi tanggal 18 April kemarin," tuturnya.*