JAWA BARAT - Pertanian di Jawa Barat dinilai telah mengalami kemajuan yang signifikan, dan salah satu faktor penting di balik keberhasilan ini adalah peran yang dimainkan oleh Penyuluh Petani Lapangan (PPL) dalam menjaga kelangsungan produksi pertanian.
PPL di Jawa Barat memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan sektor pertanian. Mereka terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS P3K (Pegawai Negeri Sipil Penyuluh Pertanian) dan THL TBPPD (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah).
Menurut Herry Dermawan, saat ini, para PPL tengah merasa cemas karena status mereka yang tidak jelas. Pemerintah nampaknya tidak akan mengangkat atau memperpanjang tenaga honorer ini.
"Nasib mereka harus menjadi perhatian kita. Saya yakin bahwa tanpa adanya PPL, produksi pertanian kita akan mengalami penurunan yang signifikan," ungkap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi II, Ir. Herry Dermawan.
"Fungsi utama PPL adalah mentransfer pengetahuan dan tranfer teknologi, dan peran mereka sangat penting dalam memajukan produksi pertanian," tambahnya.
Jumlah tenaga honorer di bidang pertanian mencapai ribuan orang di Jawa Barat, dan mereka dibagi menjadi tiga kelompok.
Sebagian di antaranya menerima gaji dari pusat melalui APBN, sebagian lainnya dibayar oleh provinsi, dan ada juga yang mendapat pembayaran dari tingkat kabupaten.
Selain PPL, ada juga petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), yang bertanggung jawab langsung dalam memberikan pendampingan kepada petani di lapangan serta melindungi tanaman pangan di wilayah kerja mereka.
Setiap kecamatan hanya memiliki satu orang petugas POPT, dan tugas mereka hampir sama dengan PPL dalam hal transfer pengetahuan dalam teknologi pertanian.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama mereka saat ini adalah ketidakjelasan status mereka, terutama karena belum ada keputusan resmi terkait status PPPK dan P3K.
"Tapi yang mereka pentingkan itu adalah kejelasan status, kalau mereka sekarang honorer ngak boleh P3K belum diangkat, apa statusnya? Nah itu," jelas Herry Dermawan yang kini mencalonkan diri di DPRRI Komisi X.
Herry Dermawan menegaskan, "Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), telah membuka peluang selebar-lebarnya bagi pemerintah daerah untuk mengajukan usulan kuota PPPK."
"Ikhtiar yang perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi adalah memiliki keberanian," tegasnya.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan kuota yang tidak terbatas untuk tenaga seperti ini," jelas Herry Dermawan.
"pertanian tanpa PPL, ibarat sekolah tanpa guru," tambahnya lagi.
Meskipun terdapat dua peraturan yang tampaknya bertentangan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72 yang membatasi jumlah PPL sedangkan kebijakan MenpanRB yang tidak membatasi.
Herry Dermawan meyakini bahwa masalah ini seharusnya menjadi urusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Herry Dermawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan ini kepada gubernur, dinas terkait, dan dalam rapat-rapat di dewan.
"Saya sudah menyampaikan ini kepada gubernur, dinas, dan dalam rapat-rapat di dewan. Pemerintah Provinsi Jawa Baratharus mengajukan sebanyak mungkin, dan jika usulan ini ditolak, maka jawaban itu yang kita akan bahas," tegas Herry.
Sumber: https://www.insiden24.com