Loading...

KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN EKSKUL PRAMUKA DI SMAN 1 CIAMIS, KETUA MABICAB PRAMUKA CIAMIS: SAYA MENGUTUK KERAS!

 

KABAR PRIANGAN - Terjadinya kasus dugaan kekerasan penganiayaan di SMAN 1 Ciamis selain memprihatinkan juga mengagetkan banyak kalangan. Terlebih hal tersebut berlangsung dalam kegiatan terorganisir ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka dengan melibatkan puluhan siswa.

Selain itu lokasi SMAN 1 Ciamis berada di pusat Kabupaten Ciamis, tak terlalu jauh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, dan pada saat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Ketua Majelis Pembina Cabang (Mabicab) Pramuka Kabupaten Ciamis Ir H Herry Dermawan menyatakan mengutuk keras kejadian di SMAN 1 Ciamis tersebut. Ia mengaku sangat menyayangkan tindakan kekerasan masih berlangsung saat ini apalagi di institusi pendidikan.

"Sangat disayangkan dan saya mengutuk keras terjadinya tindak kekerasan Pramuka di SMAN 1 Ciamis," kata Herry saat menghubungi Kabar-Priangan/Harian Umum Kabar Priangan, Rabu 12 Oktober 2021.


Menurut Herry, sejatinya Pramuka itu diajarkan jauh dari kekerasan. Bahkan poin dalam Dasa Dharma Pramuka yang menjunjung sikap moral terpuji sehingga harus dimiliki setiap anggota Pramuka, disebutkan pada Dharma kedua "Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia".

Selain itu pada Dharma ke-10 "Suci dalam perkataan dan perbuatan".

"Jadi kalau ada anggota Pramuka melakukan tindak kekerasan, maka sudah bisa dipastikan bahwa mereka bukan anggota Pramuka sejati," ujar Herry yang juga anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan 13 (Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Kuningan) itu.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Herry menyebutkan sudah waktunya Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Ciamis untuk "turun gunung" melakukan pembinaan terhadap semua gugus depan di sekolah-sekolah. 

"Selain itu meminta kepada semua sekolah agar setiap melakukan kegiatan Kepramukaan sebelumnya harus melaporkan ke Kwarcab Ciamis," ujar Herry.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Dikabarkan Ditangkap dalam OTT KPK

Herry juga mengatakan salut dan terima kasih kepada jajaran Polres Ciamis yang langsung bergerak mengusut kasus ini. Menurutnya, siapa pun pihak yg bersalah harus menerima akibatnya.

"Mari kita beri kesempatan Polres Ciamis untuk mengusut kasus ini. Kita percaya, polisi kita semakin presisi," tutur legislator dari PAN itu.

Hal lainnya, Dinas Pendidikan Ciamis juga harus melangkah dengan melakukan tindakan proaktif dan antisipatif agar kejadian seperti ini tak terulang. "Karena kejadian ini menyangkut anak didik maka diharapkan Dinas Pendidikan Ciamis juga proaktif menyikapi kasus ini," ucap Herry.

Sebelumnya diberitakan Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, sejumlah orangtua siswa resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan penganiayaan saat kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di SMA Negeri 1 Ciamis ke Polres Ciamis, Rabu 12 Januari 2022.

Diketahui, salah seorang korban penganiayaan yang merupakan siswa kelas X sekolah tersebut, mendapatkan perawatan di RSUD Pandega Pangandaran karena pingsan. Sedangkan seorang lagi harus berobat di RSUD Ciamis.

Salah satu orangtua siswa, Aa Mamay (51), warga Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, mengatakan, anaknya yang dianiaya dalam kegiatan Pramuka SMAN 1 Ciamis adalah PJ (16). Ia mengetahui hal itu pada Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 09.00.

Saat dihubungi, Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Ciamis Iim Imansyah mengaku pihak sekolah tidak mengetahui ada kegiatan Pramuka. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak ada izin dari pihak sekolah, bahkan pembina Pramuka juga tidak mengetahuinya.

"Itu kegiatan di luar sekolah dan diduga kegiatan yang diinisiasi oleh alumni. Terkait adanya kekerasan saya juga baru tahu dan katanya sudah tradisi," kata Iim, Rabu 12 Januari 2022.

Atas kejadian tersebut pihak sekolah akan melakukan pembekuan seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang berada di SMAN 1 Ciamis selama enam bulan dan akan melakukan pembinaan terhadap pengurus Pramuka.

Ia pun berharap kasus yang menimpa murid-muridnya itu bisa diselesaikan kekeluargaan. "Untuk yang terlibat diantaranya murid kelas XI dan XII kami tidak akan mengeluarkan dari sekolah, namun kami berikan pembinaan karena kasihan usianya masih di bawah umur," ucap Iim.


Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, membenarkan adanya laporan tersebut ke pihak kepolisian. "Untuk dugaan kasus penganiyaan di SMAN 1 Ciamis, hari ini baru kami terima laporan dari pihak keluarga sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.

"Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, nanti kami informasikan selanjutnya," kata Magdalena.*