Loading...

H ENJANG TEDI: ASESMEN CALEG PAN KABUPATEN GARUT UNTUK MENANGKAN PEMILU

 

GARUT - Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, H Enjang Tedi, MSos menanggapi kegiatan assessment dan pendidikan politik untuk Bacaleg DPD PAN kabupaten Garut yang diadakan selama dua hari 15-16 April 2023, di Sekretariat DPD PAN.

Dalam wawancaranya dengan Warta Garut melalui sambungan telepon pada Senin (17/4/2023), Enjang mengatakan bahwa assessment para calon merupakan salah satu cara partai untuk memetakan potensi caleg, terutama setelah terjadi perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).

“Sebenarnya assessment para calon itu salah satu cara partai untuk memetakan potensi caleg, terutama setelah ada perubahan Dapil. Pastikan harus dilakukan assessment calonnya, karena ada perubahan Dapil itu kan. DPD PAN Kabupaten Garut itu memetakan Dapil, bagaimana cara untuk memenangkan partai pemenang Pemilu. Memetakan Dapil siapa caleg yang cocok kemudian gimana cara meraih kemenangan,” jelasnya.

H Enjang juga menambahkan bahwa assessment para calon merupakan proses internal dalam rangka mendapatkan caleg terbaik untuk setiap dapil agar target menang 7 kursi sebagaimana disebutkan oleh ketua DPD itu bisa tercapai.

“Partai ingin memetakan terutama setelah perubahan Dapil dengan cara menanyakan ekspektasi para bakal calon dan memahami apa yang mereka ingin lakukan,”ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dalam hal sistem pemilu, Enjang mengatakan bahwa prinsipnya masih sistem pemilu terbuka karena belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilu terbuka maupun tertutup. Namun, jika nanti ada keputusan pemilu tertutup, PAN sudah terbiasa dengan mekanisme internal bahwa semua diberikan kesempatan yang sama.

“Nomor urut 1 dan berikutnya ditetapkan sebagai calon terpilih berdasarkan ketentuan internal partai”katanya.

H Enjang berharap bahwa asesmen ini akan memberikan hasil terbaik dan menghasilkan skuad terbaik untuk memenangkan pemilu 2024 di Kabupaten Garut. 

“sesuai dengan target ketua DPD PAN Kabupaten Garut yaitu minimal 7 kursi atau minimal 6 kursi dengan satu dapil satu kursi,”pungkasnya.

 

Sumber: https://wartagarut.com