Loading...

DPRD JABAR MATANGKAN RAPERDA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

 

DKI Jakarta, VOJ.CO.ID — Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat menyambangi Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa, (14/06/2022). Kunjungan itu bertujuan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat,  Ir. Herry Dermawan mengatakan bahwa banyak hal krusial dalam pembahasan tersebut. Di antara poin itu adalah tentang penegakan hukum dan soal penyesuaian data.

“Nah jadi setelah kami melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah ada banyak masukan yang didapat dalam pembahasan RPPLH ini. Selanjutnya akan kita bahas lebih dalam lagi bersama para pakar dan mitra kerja,” kata Herry.

Heri menjelaskan banyak buah pemikiran yang pihaknya telah sampaikan tentang pembahasan Raperda tersebut. Masukan paling prioritas adalah terkait kerjasama dan penegakan hukum.

“Raperda RPPLH yang akan kami rancang ini sejatinya sudah bagus, tetapi ada beberapa masukan terkait kerjasama dengan provinsi lain terutama soal penegakan hukum, dan juga sinkronisasi data dan informasi yang selalu update,”terangnya.

Herry menyebut, sekarang ini banyak orang beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup tersebut hanya tertuju pada persoalan sampah. Padahal di luar itu, justru banyak aspek yang menjadi penyebab masalah muncul seperti faktor lain yang dapat menggangu lingkungan.

“Ya jadi saat ini banyak orang beranggapan bahwa masalah lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek lain yang menyebabkan masalah itu muncul,”katanya.

Karena itu, Heri berharap agar Raperda tersebut dapat menjadi pedoman bagi semua pihak pihak baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat secara umum. Sehingga dampaknya nanti berpengaruh pada pengelolaan lingkungan hidup nantinya dapat dilaksanakan secara komprehensif.

“Kami sangat mengharapkan ke depannya Raperda ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat,” tutupnya.

Untuk diketahui, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.