Bogor – Keputusan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akan menindak tegas puluhan bangunan liar di kawasan puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor yang berada di sepadan Hulu Sungai Ciliwung, mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono.
Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut berpotensi menjadi salah satu penyebab musibah banjir serta bencana alam lainnya.
“Hasil pantauan Komisi IV di beberapa kawasan di Jawa Barat termasuk Puncak Bogor, daya tampung dan daya resap dikawasan hulu tidak tertangani atau tidak memadai dan salah satu yang merusak itu vila-bila atau hunian atau juga kegiatan-kegiatan produksi yang bukan untuk konservasi alam atau daerah aliran sungai justru peruntukannya malah sebaliknya,” ungkap H. Supono.
Selain itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengingatkan Plt. Bupati Bogor agar memperhatikan buffer zone atau Zona penyangga di sepanjang sepadan sungai Ciliwung yang masuk area Kabupaten Bogor.
“Jadi pertama agar air yang dari atas itu tidak langsung turun ke bawah, debit airnya harus terkurangi untuk masuk ke daerah aliran sungai, artinya bufferzonenya harus memadai, tetapi kemudian juga yang sudah kita himbau adalah daerah resapan itu harus ada kantong-kantong air sehingga volume air yang masuk sungai sudah berkurang,” ujar H. Supono.
Kemudian masalah early warning system atau sistem peringatan dini bagi masyarakat juga harus tetap dijalankan secara berkala dan konsisten.
“Kemudian harus ada peringatan dini untuk mengurangi resiko seperti volume air naik dimana early warningnya secara sistemik bisa terkomunikasikan dengan masyarakat, sehingga masyarakat itu kalau ada hal-hal yang mungkin membahayakan bisa segera mengantisipasi,” tandasnya, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audiensi bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin (10/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan sungai bagian hulu Ciliwung di kawasan Puncak.
Sumber: http://bogoronline.com