BANDUNG - Penolakan Walikota terhadap pengajuan ijin penggunaan Lapang merdeka pada tanggal 21 April oleh warga pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi, dengan kejadian tersebut membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat (Anggota DPRD Jabar) H. Enjang tedi, S.Sos Angkat Bicara, Senin (17/4/2023)
“Mengapa Walikota Sukabumi tidak ada toleransi dan tidak memperhatikan hak yang sama bagi warganegara dalam penggunaan fasilitas umum. Malah memberi solusi penggunaan jalan Syamsudin depan kampus UMMI untuk ditutup jika tidak cukup, bukankah itu malah mengganggu kepentingan umum ?”, Ujarnya.
Sedangkan yang diketahui bahwa pemerintah Sukabumi akan memakai lapangan tersebut pada tanggal 22 April, yang mana di sampaikan bahwa untuk pelaksanaan sholat ied di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi.
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) H. Enjang Tedi, M.Sos menyatakan keheranan dan kekecewaannya atas keputusan beberapa Kepala Daerah di Jawa Barat yang tidak memberikan ijin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H. “Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin?” Tuturnya.
Menurut Enjang, “Keputusan tersebut tidak elok, karena membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Ied”,ucapnya.
Enjang pun lantas menyoroti surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi . Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Enjang pun meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah karena memang demikianlah tugas pemerintah yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing.
Dengan ini Enjang Tedi meminta walikota mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan lapangan Merdeka digunakan tempat pelaksanaan sholat idul Fitri tgl 21 April 2023,” Saya harap Sdr Walikota Sukabumi mencabut surat penolakan nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 tersebut”,tegasnya.
Sumber: https://republikan.co