Loading...

PROTES KERAS PERUMPAMAAN YANG DILONTARKAN MENAG YAQUT, BANG HAS: JANGAN BUAT GADUH, MAU RAMADAN

 

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, HM. Hasbullah Rahmad memprotes keras dan meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera meralat ucapan yang mengumpamakan pengeras suara di masjid atau musala dengan suara gonggongan anjing.

Wakil rakyat dari Dapil Jabar 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini menegaskan Menag Yaqut seharusnya tidak mengambil perumpamaan pengeras suara di masjid atau musala dengan suara gonggongan anjing karena kurang elok dan tidak pas. Bahkan, menimbulkan tafsir liar yang dapat menimbulkan kegaduhan, serta sangat melukai umat muslim.

“Sangat tidak elok membuat perumpamaan. Jelas saya pribadi sangat protes terhadap hal itu. Sebaiknya Menag Yakut segera meralat ucapannya itu agar tidak menimbulkan kegaduhan. Ini melukai hati umat muslim,” kata Hasbullah kepada Radar Depok, Kamis (24/02).
 
Politikus yang akrab disapa Bang Has ini menilai, komunikasi atau sosialisasi kebijakan seharusnya menggunakan perumpamaan yang tepat, dan jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan tafsir-tafsir liar dan kegaduhan.
“Kalau ini kan ngeri sekali, tafsirnya bisa kemana-mana dan melukai hati umat muslim,” ujar Bang Has.

Dia pun meminta agar Kemenag dapat lebih bijak dalam membuat aturan, terutama terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, di mana SE ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“SE ini saja sudah membuat gaduh dimasyarakat, ditambah lagi perumpaan yang melukai hati umat muslim. Tolong bijak lah, apalagi umat Islam sedang bersiap menghadapi Bulan Ramadan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut menjelaskan, tidak melarang penggunaan pengeras suara masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/02).

Menag Yaqut meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.

“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Menag Yaqut lagi.

Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak. Artinya apa, suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya. (cky)