NGAMPRAH– DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) harusnya bisa konsultasi ke Kemendagri untuk menanyakan legalitas Mutasi/Rotasi yang dilakukan oleh Plt Bupati Bandung Barat, apakah melanggar Undang-undang/peraturan terkait atau tidak?
“Mustahil Kemendagri yang dipimpin oleh mantan Kapolri memberikan persetujuan kalau kebijakan ini tidak sah dimata hukum,” ujar Pembina Daerah (PANDA) KBB DPW PAN Jawa Barat, Joko Suryono, Jumat (6/8/2021).
Menurut Joko, adalah hal yang logis jika pembahasan RPJMD ini ditunda sementara waktu untuk memberikan kesempatan kepada pejabat baru yang berwenang agar dapat merumuskan dan menguasai materi pembahasan RPJMD yang nantinya akan dibahas bersama DPRD KBB.
“Fokus pemerintahan eksekutif dan legislatif dimasa pandemi Covid 19 hari ini harunya mengurangi/menurunkan penyebaran Virus Covid 19 dan memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik bagi masyarakat KBB yang terimbas Covid 19, termasuk memperhatikan tenaga kesehatan,” kata mantan Anggota DPRD KBB ini.
Joko menegaskan, Partai Amanat Nasional (PAN) menolak Hak Interpelasi kepada Plt Bupati KBB namun lebih mendorong terjalinnya komunikasi dan konsolidasi yang lebih baik antara Plt Bupati KBB dengan pimpinan partai politik dan tokoh-tokoh masyarakat. ***