Loading...

PAN NILAI UU PEMILU BELUM SAATNYA DIREVISI

 

KedaiPena.Com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menilai belum saatnya DPR dan pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini, kata Zulhas sapaanya, lantaran UU Pemilu masih layak digunakan untuk kontestasi yang akan datang.

“Kami di PAN sepakat ini (UU Pemilu) masih bisa digunakan, masih layak. UU Pemilu masih bisa digunakan 2,3,4 kali pemilu lagi. Karena kalau dirubah, saya sudah dengar ini, belum tentu akan jauh lebih bagus. Tentu mengakomodir berbagai kepentingan berbagai kalangan tentu tidak mudah,” ucap Zulhas dalam webinar Fraksi PAN dengan tema Perlukah Revisi UU Pemilu?, Senin (25/1/2021).

Ia menyampaikan, saat ini lebih baik bagaimana pemerintah dan DPR fokus menghadapi pandemi Covid-19 serta dampak yang ditimbulkan akibat bidang ekonomi.

“Kita sekarang menghadapi pandemi yang makin meningkat. Tadi saya sudah sampaikan juga, sekarang sudah seribu lebih. dan kadang-kadang masyarakat kita kesadarannya masih dianggap sudah agak aman, padahal kan tiap hari kita dapat report inalilahi kan banyak sekali. Nah itu Covid. Lalu ekonomi, waduh berat ini, berat sekali ekonomi kita tentu kita perlu fokus,” tambahnya.

Meski demikian, Zulhas sangat menghargai pihak-pihak yang menginginkan perubahan atau merevisi UU Pemilu tersebut. Baginya, setiap orang pasti memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda-beda.

“Kami menghargai teman-teman yang menginginkan perubahan UU Pemilu, tentu kita hormati kita hargai, masing-masing punya pandangan, punya pendapat,” imbuhnya.

Zulhas mengaku, mengikuti secara intens perkembangan UU tersebut sampai dengan sekarang. Zulhas mengaku fraksi PAN DPR RI tetap dengan pendirianya.

“Tapi Fraksi PAN juga punya pendapat karena saya dulu intens mengikuti UU ini berbulan-bulan, pegang, waduh sudah sampai puncak stres. dulu kita sepakat ini UU pemilu ini bisa digunakan tiga sampai empat kali pemilu. Lah ini kan Pak Jokowi pemerintah masih sama, terus kita bertengkar ingin kita rubah lagi,” tandasnya.

Laporan: Muhammad Lutfi

 

Sumber: https://www.kedaipena.com/