Dalam kegiatan Sosialisasi MPR RI, Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi bersama Karang Taruna se-Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi berdiskusi langsung tentang Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi di Indonesia. Menurut Anggota MPR RI Fraksi PAN ini kebebasan berpendapat dalam demokrasi itu dijamin Pasal 28 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpu, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Desy mengatakan mengapa Bebas Berpendapat tapi masih diatur dalam mengemukakannya di masyarakat, hal ini dapat kita lihat dalam UU ITE yang mengatur Pasal 28 Ayat 3 UUD NKRI 1945. UUD 1945 adalah sumber hukum yang paling tinggi dan diatur kembali dalam UU ITE karena merupakan turunannya.
"Penguatan demokrasi sudah seharusnya tidak hanya dilakukan dari sisi elektoral semata, namun juga pada sisi kebebasan berpendapat dan instrumen-instrumen lainnya", jelasnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya apa yang menjadi pendapat setiap masyarakat dapat disampaikan dengan baik, beretika dan tidak menyinggung pihak manapun agar dapat meredam perpecahan terutama ketika kita menyampaikan pendapat yang berhubungan dengan agama, suku, ras dan golongan tertentu di masyarakat.
"Ini dapat menjadi bahan pertimbangan kita ketika demokrasi dalam mengemukakan pendapat dengan santun", imbuhnya.
https://fraksipan.com/