GARUT - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Garut akan membuka penjaringan atau pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 17 hingga 30 April 2024. Hal ini merupakan persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut yang akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.
Ketua DPD PAN Garut, Irwandani S.IP, M.Si., dalam rilisnya menyampaikan bahwa penjaringan balon kepala daerah dibuka berdasarkan instruksi DPP PAN bersama DPW dan DPD PAN di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penjaringan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tahun 2024 serta berdasarkan Rapat Harian DPD PAN Kabupaten Garut terkait persiapan Pilkada yang merekomendasikan untuk membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut.
“Dalam prinsipnya, DPD PAN Kabupaten Garut membuka penjaringan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara terbuka baik untuk kalangan internal partai (Kader PAN) maupun eksternal (Non Kader PAN) mulai tanggal 17 hingga 30 April 2024,” ujarnya.
Irwandani menjelaskan bahwa DPD PAN Kabupaten Garut sangat terbuka bagi siapa saja tokoh yang ingin membangun dan memajukan Kabupaten Garut melalui Partai Amanat Nasional. “Alhamdulillah, saat ini sudah ada dua bakal calon yang mendaftar ke DPD PAN Garut,” tambahnya.
Mekanisme pendaftaran penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Garut melibatkan proses verifikasi administrasi dan survei untuk mengukur kualitas calon oleh Tim penjaringan yang dibentuk oleh DPD PAN Garut.
“Dari hasil proses penjaringan calon, selanjutnya akan disahkan melalui Rapat Pleno DPD PAN Kabupaten Garut. Hasil tersebut akan dilaporkan ke tingkat pengurus DPP PAN melalui DPW PAN Jawa Barat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari DPP PAN,” jelasnya.
DPD PAN Kabupaten Garut sengaja membuka pendaftaran penjaringan ini untuk memberi ruang kepada masyarakat yang memiliki kapasitas dan kapabilitas agar bisa ikut bertarung. Irwandani berharap dengan dibukanya pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Garut secara terbuka ini akan menjadi kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Garut untuk berkontribusi dalam membangun, memajukan, dan mensejahterakan Kabupaten Garut dalam lima tahun ke depan.
“Pengambilan dan penyerahan Formulir Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor DPD PAN Kabupaten Garut setiap harinya di Jalan Terusan Pembangunan Nomor 100, Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Bakal calon yang hendak mendaftarkan diri dapat datang secara langsung dan tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya.
Sumber : https://koran-fakta.id