Loading...

DEWAN JABAR SUPONO AMBIL 3 POINT POSITIF PERDA ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KOTA BEKASI

 

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jawa Barat, H. Supono bersama anggota Pansus IV melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bekasi, Jum’at (11/06/2021).

Dalam lawatannya tersebut, H. Supono menerangkan bahwa dirinya dan Pansus IV melihat bahwa Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang arsip dan perpustakaan yang dilahirkan tahun 2019 Perda 17 dan 18 Kota Bekasi.

“Ternyata ada beberapa peraturan yang mereka sudah coba lakukan, tapi paling tidak walaupun itu Perda Kota tapi menjadi catatan kita untuk memperkaya khasanan aplikasi dari Perda itu yang sudah dilaksanakan di Kota Bekasi,” ujar H. Supono.

Lebih lanjut, politisi PAN ini menjelaskan bahwa point terpenting di Perda Kota Bekasi ini, walaupun dirasa masih ada kekurangan namun dalam Perda itu terdapat point untuk membantu elemen masyarakat yang memiliki arsip-arsip statis.

“Karena ada juga arsip dinamis yang artinya masih diperlukan, dan juga arsip statis, itu mereka menyediakan sejenis depo untuk kemudian bisa diserahkan, jadi juga ada cakupan arsip untuk masyarakat,” kata H. Supono.

Point kedua menurut legislator asal Kabupaten Bogor ini adalah terdapat kerjasama digitalisasi yang nantinya ada lembaga dengan tugas menyediakan sarana dan MOU sehingga terjalin kerjasama dengan kabupaten-kota.

“Ketiga adalah menyangkut tenaga arsiparis dan pustakawan. Pengarispan selama ini menjadi kendala dan mereka itu melakukan training-training kepada instansi yang ada maupun masyarakat,” tutup H. Supono.

 

Sumber: https://www.cekberita.net/